SALAKAN, klikbanggai.com — Anggota DPRD Banggai Kepulauan dari Fraksi Golongan Karya, Iwanto T Bua meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah berani mengambil langkah kongkrit terkait temuan kerugian negara hasil pemeriksaan BPK terhadap berbagai kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan sejak tahun 2010 – 2023.
“BPK RI harus berani melakukan uji petik terhadap temuan kerugian negara sejak tahun 2010 yang belum dikembalikan ke kas daerah Bangkep,” ujar Iwanto T Bua, Rabu (05/03/2025) saat ditemui klikbanggai.com.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Banggai Kepulauan ini, jumlah temuan kerugian negara sejak tahun 2010 berjumlah sekitar Rp. 66 Miliar dan itu ada di pihak ketiga (kontraktor, red) sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan.
“Ada 66 miliar rupiah sejak tahun 2010,” tegas pria yang akrab disapa Iwan Bua.
Dirinya pun mengatakan, temuan terbesar dari hasil audit BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah di Pemerintah Banggai Kepulauan terjadi di tahun 2016 sampai 2017 dan berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Banggai Kepulauan.
“Temuan paling besar dari total tersebut terjadi di tahun 2016 sampai 2017 dan itu ada di Dinas PU Bangkep,” kata Iwanto.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bangkep ini juga memberikan apresiasi kepada salah satu kontraktor yang masih menyetor temuannya, tapi menyayangkan ada pihak ketiga yang sejak tahun 2010 sama sekali belum menyetor.
“Ada kontraktor yang sudah menyetor, dan itu harus diapresiasi karena ada niat baik untuk mengembalikan. Akan tetapi ada pula yang sama sekali tidak menyetor. Ini harus diambil tindakan tegas oleh BPK RI dan Inspektorat Bangkep dengan merekomendasikan langkah hukum ke APH,” ujar Iwanto Bua.
**eMDe