Dana TPP Banggai Laut Tahun 2021 Diduga Bermasalah 18 Milyar

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, SH., saat memimpin sidang. (Foto: istimewa)

BANGGAI – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Laut (Balut) melakukan pergeseran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Banggai Laut tahun 2021 sebesar 18 Milyar, dan pergeseran ini diduga menimbulkan masalah, karena hak Aparatur Sipil Negara (ASN) Balut dikurangi dan tidak sesuai dengan angka yang ditetapkan oleh DPRD Balut.

Informasi yang diterima klikbanggai.com, postur APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021 sebesar 600 Milyar lebih yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Balut dan diasistensi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dimana untuk belanja pegawai sebesar 195 Milyar termasuk didalamnya Dana TPP Tahun 2021 sebesar 46 Milyar.

Anehnya, pada Bulan April Tahun 2022, Bupati Sofyan Kaepa memangkas Dana TPP sebesar 40 persen (sekitar 18 Milyar) dan berpengaruh terhadap penurunan belanja pegawai menjadi 177 Milyar. Yang menjadi pertanyaan publik, kemana Dana TPP yang dipotong oleh Pemda sebesar 18 Milyar itu?

Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba SH., saat dihubungi klikbanggai.com, Kamis (14/10/2024), membantah dan menjelaskan bahwa pergeseran yang dilakukan oleh Pemda Balut saat itu guna menyesuaikan belanja TPP yang dianggap terlalu tinggi dan sebagian Dana TPP yang sudah ditetapkan oleh DPRD Balut dialokasokan untuk belanja operasional lain.

“Pemda saat itu melakukan pergeseran untuk menyesuaikan belanja TPP yang di anggap terlalu tinggi dan sebagian di anggaran yang di alokasikan untuk belanja operasional lain, karena kondisi keuangan tidak mampu membiayai belanja daerah padat saat itu, makanya di lakukan rasionalisasi di belanja-belanja besar,” ungkap Patwan.

Menurut politisi Partai Demokrat Balut ini, walaupun sudah ditetapkan angka Dana TPP di APBD Balut Tahun 2021 melalui sidang paripurna DPRD Balut, Pemerintah Daerah Banggai Laut dapat melakukan mekanisme pergeseran sesuai dengan kondisi keuangan daerah yang ada, tanpa melalui persetujuan DPRD.

“Mekanisme pergeseran ini tidak persetujuan DPRD, DPRD cukup mengetahui saja,” ujar Patwan.

Patwan Kuba SH., yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Balut sebelumnya, menambahkan, TPP ASN Balut Tahun 2021 tetap dibayarkan walaupun nilainya turun tidak sesuai dengan APBD 2021 yang ditetapkan.

“Di bayaran kan hanya saja nilai nya so turun tidak lagi sama deng nilai TPP 2020,” jelas Patwan.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Balut sebelumnya, Mahdiani Bukamo S.Fil, saat dikonfirmasi klikbanggai.com di waktu yang berbeda, mengatakan dirinya tidak menandatangani APBD saat itu., karena tidak setuju.

“Tanyakan Waket Saya waktu itu, sekarang Ketua DPRD karena dia yang bertandatangan. Waktu itu Saya tidak setuju jadi Saya delegasi kan sama beliau. Maka dari itu kurang paham Saya mengenai di dalam,” ujar Mahdiani.

Mahdiani Bukamo, S.Fil., mantan Ketua DPRD Banggai Laut.

Dikatakan mantan Ketua DPRD Balut yang akrab disapa Nou ini, dirinya juga kurang jelas kalau hal itu menyangkut TPP. Karena banyak item yg hilangkan. Dari pengurangan TPP dan pembayaran hutang dari 2020.

“Kalau Saya tidak salah pergeseran 1 itu dipotong 50 persen TPP, waktu APBD Perubahan atau APBD 2022 dipotong lagi 50 persen jadi total pengurangan TPP dari 2020 itu ada 75 persen,” ungkap Mahdiani Bukamo S.Fil.

**emde

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *