
SALAKAN, klikbanggai.com — Laporan kasus pemerasan dan pungli yang diduga dilakukan oleh Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., terhadap pengusaha ikan Amir Abdullah, ternyata diseriusi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Div Propam Mabes Polri dengan menurunkan tim khusus untuk mengambil keterangan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
Informasi yang diterima klikbanggai.com, Tim Div Propam Mabes Polri saat ini sudah berada di Kabupaten Banggai Laut untuk mengambil keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh kantor pengacara Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H dan Partners., yang merupakan kuasa hukum dari Amir Abdullah.
Kabid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Komisaris Besar (Kombes) Pol. Roy Satya Putra saat dikonfirmasi klikbanggai.com via whatsapp pribadi, Sabtu (08/02/2025), apakah tim Div Propam Mabes Polri dudah di Bangkep dan melakukan koordinasi dengan Propam Polda Sulut, dirinya membenarkan jika tim Div Propam Mabes Polri telah terjun ke Banggai Kepulauan.
“Ada Pak, kami sudah koordinasi,” Kombes Pol Roy Satya Putra.
Sebelumnya mantan Kabidpropam Polda Papua ini menjelaskan Propam Polda Sulteng akan turun ke Banggai Kepulauan untuk melakukan klarifikasi terhadap permasalahan terkait Kapolres Bangkep.
“Rencana kami akan turun juga pak untuk melakukan klarifikasi terhadap permasalahan terkait Kapolres Bangkep,” ungkap Kombes Pol Roy Satya Putra kepada klikbanggai.com, Rabu (05/02/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., dilaporkan oleh pengusaha ikan Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H dan Partners.
**eMDe