Kejati Tahan PPTK Dinas PUPR Luwuk Banggai Terkait Dugaan Korupsi Proyek IPAL 8,7 Miliar

Tersangka Amuri Mohammad, ST., mengenakan rompi orange saat ditahan oleh penyidik Tipikor Kejadi Sulteng. (Foto: Penum Kejati)

PALU, klikbanggai.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad, ST., Selasa (22/04/2025), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Ppenataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000,-.

Penahanan terhadap Amuri Mohammad, ST., karena yang bersangkutan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Ppenataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengan DR. Bambang Hariyanto, SH., MH., melalui Kepala Bagian Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, SH., MH., menyampaikan tersangka Amuri Mohammad ditahan di Rutan Palu Kelas IIA.

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA,” ungkap Laode Abdul Sofian.

Menurut Kabag Penum Kejati Sulteng, akibat dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar 1,6 Miliar.
“Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp 1,6 milyar,” ujar Laode Abdul Sofian, SH., MH.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *