Kepala BPKAD Bangkep: Saya Tidak Punya Niat Merugikan Siapapun

Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady, SE., M.Si.

SALAKAN — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Stevan Moidady, SE., M.Si., membantah dirinya menjadi penghalang sehingga sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor, red) di Banggai Kepulauan tidak terbayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan.

“Saya tidak punya niat untuk merugikan siapapun, terutama kawan-kawan kontraktor,” tegas Stevan Moidady, Kamis (02/01/2025) saat ditemui klikbanggai.com selesai menerima aksi dari sejumlah kontraktor.

Menurut mantan Camat Tinangkung ini, terkait anggapan sejumlah kontraktor bahwa BPKAD Bangkep sebagai bendahara umum daerah dimana seharusnya segera membayar apabila pihak Dinas terkait sudah mengeluarkan surat perintah membayar (SPM), Kaban BPKAD mengelak dan mengatakan dirinya mendapat perintah langsung dari atasannya yaitu Bupati Bangkep bahwa SPM itu harus selesai 17 Desember.

“Ada surat dari Bupati itu dan sudah Saya sampaikan kepada kepala-kepala dinas,” kata Stevan Moidady.

Surat Bupati Bangkep, Ihsan Basir, SH., L.LM., terkait batas pemasukan SPM oleh dinas-dinas di lingkungan Pemda Bangkep.

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini pun menjelaskan, ada 3 (tiga) fase terkait pembayaran SPP, diantaranya menguji SPM dari Dinas sampai layak untuk dibayar, fase selanjutnya surat perintah pencairan dana (SP2D) itu harus dipertanghungjawabkan atau istilanya verifikasi dan validasi, dan fase terakhir selanjutnya adalah masuk aplikasi SIKAP dan divalidasi lagi oleh bendahara umum lewat handphone (HP) nya yang nanti mendapatkan OTP sebagai persetujuan pembayaran.

“Bangkep lebih canggih dari kabupaten lain. Bahkan untuk Sulawesi Tengah, Bangkep adalah satu-satunya yang menggunakan sistem digital ini,” ujar Stevan.

Diungkapkan Stevan Moidady, SE., M Si., sistem yang dibangun BPKAD Bangkep sudah terpola bahkan bisa mencegah korupsi.

“Sistem kami ini bisa mencegah korupsi. Kami tidak main-main dengan sistem yang dibangun saat ini,” ungkapnya.

Ketika dimintai solusi terkait persoalan belum terbayarnya hasil pekerjaan dari pihak ketiga (kontraktor, red) di Dinas PUPR Bangkep dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menurut Stevan Moidady, normatifnya ada di APBD Perubahan tahun 2025, kalaupun dipaksakan dilakukan Perkada, maka itu tinggal dari Bupati Bangkep.

“Solusi untuk tadi (demonstrasi, red), kalau normatifnya ada di APBD Perubahan, kalaupun dipaksa, kecuali sudah jalan dulu APBD tahun 2025 di bulan Februari baru bisa Perkada kalo berkehendak Pak Bupati,” kata Stevan Moidady.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *