SALAKAN, klikbanggai.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Banggai Kepulauan berharap kepada Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.I.K., untuk memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah kasus yang ditangani Polres Bangkep tapi sampai saat ini malah menjadi senyap.
Ketua LSM GMPK Bangkep Adnan Dg Patappa mengatakan dengan masuknya Kapolres Bangkep yang baru, maka sejumlah kasus yang diduga mandeg di Polres Bangkep dapat segera dituntaskan dan menjadi prioritas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.
“Selamat datang dan selamat bertugas Kapolres Bangkep AKBP Ronaldus Karurukan di pulau Peling. Kami berharap Kapolres bisa menuntaskan sejumlah kasus yang ditangani oleh Polres Bangkep yang saat ini terkesan sudah senyap penanganannya,” kata Adnan Dg Patappa kepada klikbanggai.com, Selasa (22/04/2025).
Menurut Ketua LSM GMPK Bangkep, sejumlah kasus yang ditangani Polres Bangkep yang dianggap masih belum tuntas sampai saat ini yakni kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dan komputer di Dinas Pendidikan Bangkep, kasus pemalsuan dokumen P3K Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep, dan kasus pencurian aset rumah dinas Kaban Keuangan Bangkep.
“Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, kasus pemalsuan dokumen P3K, dan kasus pencurian aset. Kasus-kasus tersebut kami minta dan berharap mendapat perhatian serius dari Kapolres Bangkep yang baru untuk bisa dituntaskan,” ujar Adnan Dg Patappa.
Kasus-kasus yang menjadi atensi dari masyarakat Bangkep dan dianggap belum tuntas sampai saat ini, antara lain :
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Rp4 Miliar 2021 di Dinas Dikbud Bangkep, diduga pengadaan proyek ini tidak dilakukan secara selektif. Kasus ini ditangani sejak bulan Maret tahun 2024 oleh Satreskrim Polres Bangkep.
- Kasus Dokumen Palsu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep, dimana penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bangkep, sudah menggelar perkara dan menetapkan tersangka. Kasus ditangani sejak bulan April tahun 2024.
- Beberapa Tersangka (TSK) kasus pencurian Aset bersama RA yang belum diproses kembali, padahal RA sudah ditahan di Rutan Luwuk. Adapun 10 nama para terduga pelaku itu masing-masing inisial NB alias B (30), NS alias T (43), FD alias I (39), AA alias A (24), MA alias A (26), S alias A (27), RA (40), Al alias A (26), R (25) dan B (35). Kasus ini ditangani sejak Bulan Februari tahun 2022.
- dan beberapa kasus lainnya.
Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., diyakini mampu menuntaskan kasus-kasus yang menjadi PR bagi Polres Bangkep, sehingga kepercayaan publik terhadap Polres Bangkep semakin meningkat.
**eMDe