SALAKAN — Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan atau LSM JPKP Banggai Kepulauan menghimbau Kantor Inspektorat Banggai Kepulauan dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian Resort (Polres) Bangkep maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek tahun anggaran 2024 yang disinyalir banyak yang belum selesai tapi dipaksakan dibuat administrasinya selesai ataupun dikerjakan dengan kualitas tidak baik karena dikejar waktu.
Ketua LSM JPKP Banggai Kepulauan Rano Lamahung meminta Inspektorat dan APH untuk segera turun lapangan dan memantau langsung baik di lapangan maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait.
“Di akhir tahun anggaran 2024, disinyalir di beberapa OPD masih banyak kegiatan proyek yang belum selesai, semoga proyek-proyek yang belum selesai, tidak dipaksakan untuk dilakukan pencairan pembayran 100% nya,” ujar Rano Lumahung.

Ketua LSM JPKP yang sebelumnya berprofesi sebagai konsultan perencanaan proyek menyampaikan, jika sampai ada pekerjaan (proyek, red) yang belum selesai dan dipaksakan untuk dibuatkan dokumen selesai 100% maka dipastikan dokumennya direkayasa.
“Jika kemudian itu terjadi, maka sudah dipastikan dokumen pelengkapnya juga ikut direkayasa,” ujar Rano.
Rano Lumahung mengingatkan Pemda Bangkep dalam hal ini dinas-dinas yang melaksanakan kegiatan untuk membayar pekerjaan sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Sesuaikan lapangan berapa progres tercapai itu saja yang harus dibuatkan pelaporan proses realisasi lapangan, dan dibayarkan oleh Pemda Bangkep,” kata Sekretaris Ormas Prabu Bangkep ini.
Menuurtnya, jika sampai terjadi pembayaran 100% dan ternyata pekerjaan dilapangan belum selesai, maka itu sudah bisa dikategorikan tidak pidana, karena ada rekayasa administrasi dan dugaan kerugian keuangan negara.
“LSM JPKP menghimbau agar Inspektorat dan APH lakukan penindakan hukum jika sampai terjadi seperti itu,” tegas Rano Lumahung.
**eMDe