SALAKAN, klikbanggai.com — Masalah sertifikat tanah yang dikeluarkan PT. Agrodeco Dutakarsa (ADK) masih menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Masyarakat mengeluhkan ketidakjelasan mengenai status sertifikat yang seharusnya mereka terima setelah bergabung dalam program plasma perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan tersebut.
“Sudah lama kami menunggu, tapi sampai sekarang hanya fotokopi sertifikat yang kami pegang, bukan yang asli. Ini yang membuat kami bingung dan khawatir,” ungkap salah satu warga Kecamatan Tinangkung Utara, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/01/2025).
Pada tahun 2014, Bupati LL memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada petani yang setuju mengizinkan lahannya menjadi bagian dari perkebunan sawit PT. ADK. Namun, meskipun sertifikat diterbitkan, masyarakat hanya mendapatkan salinan fotokopi, bukan sertifikat asli.
Mantan Bupati LL dalam percakapan di grup WhatsApp Bangkep Sadar Hukum (BSH) pada 17 Maret 2024, menjelaskan bahwa sertifikat asli berada di tangan PT. ADK, sebagai bagian dari jaminan karena perusahaan tersebut membiayai pembuatan sertifikat tanpa membebani masyarakat. Namun, masyarakat masih merasa dirugikan karena belum mendapatkan kepastian soal status tanah dan sertifikat tersebut.
Sementara itu, beberapa masyarakat yang terdampak telah menghubungi klikbanggai.com, berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian lebih. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi yang jelas terkait keluhan mereka. Klikbanggai.com telah mencoba menghubungi Mantan Bupati LL dan Manajer Umum PT. ADK untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak mendapat tanggapan apapun.
“Sudah beberapa kali kami mencoba menghubungi pihak terkait untuk mencari solusi, tapi hingga sekarang, kami belum mendapatkan jawaban yang memadai,” kata salah satu perwakilan masyarakat.
Isu semakin kompleks dengan dugaan adanya sertifikat yang telah digadaikan dan beredar luas di beberapa kecamatan seperti Tinangkung, Totikum, dan sekitarnya. Bahkan, banyak warga yang mulai meragukan keaslian fotokopi sertifikat yang mereka terima.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan kabar yang beredar tentang kemungkinan kebangkrutan PT. ADK, yang dapat mempengaruhi status sertifikat yang sudah diterbitkan atas nama masyarakat. Ketidakpastian ini menambah keresahan bagi masyarakat Bangkep yang merasa nasib sertifikat mereka terancam.
“Kami hanya ingin kejelasan dan agar masalah ini segera diselesaikan, karena ini sudah berlangsung terlalu lama,” harap warga yang terdampak.
Selain itu, isu semakin mencuat setelah diketahui bahwa PT. ADK tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas sebagai perseroan. Hal ini menambah keprihatinan masyarakat terkait status hukum tanah dan sertifikat yang telah diterbitkan, mengingat perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi dapat berisiko melibatkan hak-hak masyarakat yang lebih besar.
Apakah masalah ini akan segera mendapatkan titik terang atau semakin mengarah pada ketidakpastian yang berlarut-larut? Masyarakat Bangkep masih menunggu kejelasan yang belum datang.
**admBSH