SALAKAN, klikbanggai.com — Data jumlah pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di wilayah Banggai Kepulauan ternyata tidak dimiliki secara akurat oleh pemerintah daerah (Pemda) Banggai Kepulauan. Padahal untuk mendapatkan ijin mengecer atau menjual BBM bersubsidi di Bangkep sesuai aturan harus dikeluarkan oleh dinas terkait di Pemda Bangkep.
“Sampai saat ini kami belum ada data yang valid,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Edison E Moligay, S.Sos, MAP, Kamis (30/01/2025).
Dijelaskan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep Edison Mologay, dari beberapa dinas yang berhak mengeluarkan ijin penyaluran BBM bersubsidi, khusus untuk tahun 2025 baru 5 (lima) pengecer BBM bersubsidi yang memiliki surat ijin.
“Kalau keterangan dari beberapa dinas yang berhak mengeluarkan ijin untuk tahun 2025 belum lebih dari 5 surat ijin,” ungkap Edison Moligay.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Kabupaten Banggai Kepulauan saat melakukan investigasi lapangan mendapati rekomendasi yang dimiliki oleh pengecer untuk membeli BBM bersubsidi ternyaka banyak dikeluarkan oleh Kepala Desa, yang belum jelas aturannya.
“Hasil temuan kami di lapangan banyak rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan dari Kepala desa. Ini yg masih kami Tim Satgas BBM kabupaten pelajari rekomendasi BBM yg dari kades pengaturannya seperti apa,” ungkap mantan Kepala Dinas Pariwisata Bangkep Edison Moligay.
Edison Moligay juga menyampaikan, Tim Satgas BBM Kabupaten Bangkep terus melakukan pengawasan dan evaluasi penjualan dan penyaluran BBM diseluruh SPBU wilayah Banggai Kepulauan.
“Kami cuma berharap kepada semua pihak yang terlibat diurusan BBM bisa bersama-sama mendukung terlaksananya penyaluran BBM yang baik dan lancar,” kata Edison.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Banggai Kepulauan Paisal Pahil Muhammad, S.Sos, saat dihubungi klikbanggai.com, mengatakan peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia, yang berhak mengeluarkan rekomendasi kepada pengguna BBM bersubsidi adalah organisasi perangkan daerah (OPD) teknis sesuai peruntukan BBM bersubsidi.
“Sesuai peraturan BPH MIGAS nomor 2 tahun 2023 bahwa yang berhak mengeluarkan rekomendasi kepada pengguna BBM bersubsidi adalah OPD teknis,” kata Paisal.
Dijelaskan mantan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan, khusus untuk nelayan dikeluarkan oleh Dinas Perikanan, khusus untuk petani dikeluarkan oleh Dinas Pertanian.
“Contoh kalau nelayan yang mengeluarkan rekomendasi adalah Dinas Perikanan begitu juga petani dari Dinas Pertanian, oleh karena itu terkait jumlah rekomendasi yang dikeluarkan Pemda sebaiknya ditanyakan kepada OPD teknis, yakni Perikanan, Pertanian, Perhubungan, Perindagkop,” ungkap Paisal Pahil Muhammad.
Pelayanan kebutuhan BBM bersubsidi di wilayah Banggai Kepulauan menjadi polemik, karena supply BBM bersubsidi yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan untuk beberapa hari disejumlah SPBU yang ada di Banggai Kepulauan, yang terjadi hanya sehari langsung habis.
**eMDe