SALAKAN, klikbanggai.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan akhirnya bersikap terkait polemik kasus pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad mengatakan, pihaknya menunggu sampai ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap terkait status dari 3 orang yang sudah menjadi ASN dengan kontrak kerja di Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan.
“Iye, kami menunggu inkrah,” kata Marjam Mahmud Ibaad kepada klikbanggai.com, Jumat (02/05/2025).
Menurut Kepala BKPSDM Bangkep, pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pihak aparat penegak hukum (APH), dan biarlah itu tetap berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari siapapun.
“Kami hormati proses hukum. Sampai hari ini kami masih menunggu putusan inkrahnya,” ujar Marjam Mahmud Ibaad.
Seperti diketahui, polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan berjalan sejak tahun 2023, dimana pihak Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan memulai penyidikan tentang Surat Keputusan (SK) honorer yang dipakai untuk melegitimasi 3 orang yang ikut seleksi PPPK di tahun itu.
Dari penyelidikan pihak kepolisian, ditemukan bahwa 3 orang tersebut mengabdi di Pemda Bangkep tidak sesuai dengan SK Honor yang dikeluarkan, dimana diduga ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pemalsuan atau rekayasa data lamanya 3 orang tersebut mengabdi.
Dari temuan tersebut, pihak penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka, karena dianggap sebagai pengguna dan mendapatkan keuntungan dari rekayasa data tersebuit, sehingga bisa lolos dalam seleksi PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep.
Kasus ini menjadi atensi dari publik karena sudah sejak tahun 2023 penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, tetapi sampai hari ini dokumen atau berkas perkaranya masih bolak balik antara penyidik Satreskrim Polres Bangkep dan pihak jaksa penuntuk dari Kejari Banggai Laut.
Pihak Kejari Banggai Laut menganggap, penyidik Polres Bangkep belum memenuhi apa yang diminta oleh jaksa penuntut saat diajukan berkas, sementara itu pihak penyidik Polres Bangkep menganggap P19 atau perbaikan berkas dokumen perkara, sudah dipenuhi sesuai dengan permintaan jaksa penuntut.
Akibat bolak-balik berkas perkara tersebut, terkesan di mata publik, kasus pemalsuan dokumen seleksi PPPK di BPBD Bangkep ini menjadi mandek dan diam.
**eMDe
Response (1)