Penyidik Pidsus Kejati Sita Uang 500 juta Terkait Proyek Jalan di Kabupaten Parimo TA 2023

Tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng melakukan penyetorang uang sitaan dari kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp 500 juta ke rekening penampung Kejati di Bank BSI. (Foto:Ist)

PALU, klikbanggai.com — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000.- [lima ratus juta rupiah], dari Bendahara Umum Daerah [BUD] Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (21/05/2025).

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 3 [tiga] pekerjaan [proyek] jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yaitu pekerjaan : (1) Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong, (2) Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi, (3) Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai.

“Tim penyidik Pidsus melakukan penyitaan uang tersebut, karena diduga merupakan uang yang berasal tindak pidana korupsi pelaksanaan ketiga proyek jalan tersebut,” ungkap Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikatlr Tanjung, SH., MH., melalui Kepala Bagian Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, SH., MH.

Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Barang bukti untuk sementara dititip oleh Penyidik pada Bank BSI Palu pada rekening penitipan Kejati Sulteng.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng telah memeriksa 19 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tiga proyek Peningkatan Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong. 14 orang diantaranya ASN dilingkup Dinas PUPR Parigi Moutong, 3 orang Konsultan Perencana, 1 Manager PT SN Cabang Palu serta IL Direktur pada PT SRN.

**Redaksi/HumasKejati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *