Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Tinangkung Akhirnya Diciduk Satreskrim Polres Bangkep

Buronan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tinangkung Selatan

SALAKAN, klikbanggai.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Banggai Kepulauan akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tinangkung Selatan, setelah setahun proses hukumnya berjalan.

Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur SH., membenarkan upaya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Iya benar. Giat upaya paksa berupa membawa saksi yang juga pelaku aniaya,” ungkap AKP Makmur SH.

Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, Sabtu (01/02/2025) pukul 23.40 WITA atau jam 11 tengah malam langsung dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep  yang dipimpin Kanit I Pidana Umum (Pidum) Aiptu Yosias Yambeng, SH., dan anggota Brigadir Pol. Rahmat, SH., Briptu Endro, Bripda Dwiva dan Bripda Ramadhan.

Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep melakukan upaya paksa berupa membawa dan menghadapkan saksi atas nama Gugun yang merupakan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, dan pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pelaku Gugun ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/29/IV/2024/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG, Tgl 30 Juli 2024, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Sidik/42/VII/2024/Reskrim, Tgl 30 Juli 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/42/VII/2024/Reskrim, Tgl 30 Juli 2024, dan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: Sp.Bawa/309.b/I/2025/Reskrim, Tgl 31 Januari 2025.

Dari informasi yang dihimpun klikbanggai.com, penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekitar jam 23.30 Wita, bermula saat korban bersama 2 orang sepupunya sedang bermain handphone (HP) bersama di rumah yang di kontrak mereka di Desa Kampung Baru, Kec. Tinangkung Selatan, Kab. Bangkep. Pada saat bermain HP tersebut, tiba-tiba terdengar suara lemparan batu yang mengenai atap seng rumah tersebut. Dan beberapa hari sebelumnya juga, rumah tersebut beberapa kali di lempari batu. Sehingga saat itu korban langsung keluar rumah untuk mengeceknya. Saat keluar, korban melihat pelaku saudara Gugun dan beberapa temannya sudah berada di depan rumah tersebut. Korban kemudian mengatakan “Apa saya pe salah”. Saat itu saudara Gugun langsung maju menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, diikuti beberapa temannya juga yang tidak dikenali korban, yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak pada kepala bagian atasnya, luka pada siku tangan kanan dan kirinya, serta gigi bagian bawah korban goyang.

Pelaku penganiayaan dijerat dengan pasal pidana pengeroyokan sebagaimana tercantum dalam Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan, Ayat 1 berbunyi, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *