Setelah Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kapolres Bangkep Dilaporkan Lagi ke Kapolda Sulteng

surat berkop Kantor Hukum Dr. Irwanto Lubis, SH., MH. & PATNERS, yang beralamat di Jalan Manimbaya No.199 Kota Palu, dengan nomor surat 002/LO-IL/2025/PL, yang ditujukan ke Kapolda Sulawesi Tengah. (Foto Istimewa)

SALAKAN, klikbanggai.com — Setelah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) oleh pengusaha ikan Banggai Kepulauan bernama Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya Dr. Irwanto Lubis, SH., MH., Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., dilaporkan lagi terkait dugaan tindak  pidana pemerasan dan pungli ke Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.

Pengacara Dr. Irwanto Lubis, SH., MH., saat dihubungi klikbanggai.com, membenarkan dirinya atas nama kliennya Amir Abdullah kembali melaporkan Kapolres Bangkep terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar ke Kapolda Sulteng.

“Hari ini kami melakukan laporan tertulis tentang tindak pidananya (Kapolres Bangkep, red) ke Kapolda Sulteng, agar Kapolda bisa menindaklanjuti perbuatan sewenang-wenang yang merupakan pemerasan dan pungli dan bisa juga masuk dalam katagori melanggar Undang Undang Tipikor,” tegas Dr. Irwanto Lubis, SH., MH., Jumat (31/01/2025)

Pengacara Dr. Irwanto Lubis, SH., MH. (Foto Istimewa)

Dari dokumen yang dikirim via aplikasi whatsapp ke klikbanggai.com, surat berkop Kantor Hukum Dr. Irwanto Lubis, SH., MH. & PATNERS, yang beralamat di Jalan Manimbaya No.199 Kota Palu, dengan nomor surat 002/LO-IL/2025/PL, yang ditujukan ke Kapolda Sulawesi Tengah, berisi laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pungli yang terjadi di wilayah Banggai Kepulauan oleh oknum kepolisian bernama AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., yang jabatannya adalah Kapolres Banggai Kepulauan.

Bahkan dalam point 2 surat laporan tersebut, Kantor Hukum Dr. Irwanto Lubis, SH., MH. & PATNERS, pun menulis rincian transfer yang dilakukan oleh kliennya bernama Amir Abdulah seorang pengusaha ikan, sejak tanggal 30 November 2023 sampai 18 Desember 2024 sebanyak 13 kali transferan dengan jumlah total Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Rincian transfer yang dilakukan oleh Amir Abdullah yang diduga diterima oleh oknum kepolisian dengan nama rekening Jimmy Marthin. (Foto Istimewa)

“Laporan kami semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan ini tidak main main, karena yang bersangkutan telah membuat resah,” ujar Irwanto Lubis.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini, laporan terhadap oknum kepolisian tersebut yang kerapkali melakukan pemerasan tersebut dilakukan agar ada efek jera terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Agar ada efek jera bagi APH untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu sendiri,” kata Irwanto Lubis.

Sebelumnya Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Amir Abdulah melalui kuasa hukumnya Dr. Irwanto Lubis, SH., MH., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk diproses secara kode etik internal kepolisian.

“Iya, atas nama klien Amir Abdullah, kami juga sudah melaporkan Kapolres Bangkep Jimmy Marthin Simanjuntak ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Irwanto Lubis, Sabtu (01/02/2025).

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *