Soroti Kejari Balut, Muhammad Saleh Gasin: Jangan Sampai Proses Hukum Terhambat Karena Berkas Bolak-Balik

Pengacara Muhammad Saleh Gasin, SH., MH.

SALAKAN, klikbanggai.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Bangkep yang tengah bergulir masih menyisakan tanda tanya besar di mata masyarakat, terutama terkait dengan proses hukum yang tak kunjung tuntas. Hal ini menjadi sorotan tajam Muhammad Saleh Gasin, seorang aktivis hukum yang dikenal sering menyoroti masalah penegakan hukum dalam kasus-kasus publik.

Gasin menilai, berlarut-larutnya kasus ini disebabkan oleh berkas perkara yang bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

“Proses hukum yang semestinya berjalan lancar malah terhambat dengan adanya pengembalian berkas yang berkali-kali. Ini tidak hanya memperlambat penegakan keadilan, tetapi juga merugikan masyarakat yang menunggu kepastian hukum,” ungkap Saleh Gasin, Sabtu (26/04/2025).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (4) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung No. SE-3/E/Ejp/11/2020, berkas perkara seharusnya hanya boleh dikembalikan satu kali. Dalam Pasal 110 Ayat (4) KUHAP, disebutkan bahwa penyidikan dianggap selesai jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau memberikan pemberitahuan kepada penyidik, sementara Surat Edaran Jaksa Agung mengatur bahwa berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa hanya boleh satu kali. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan dapat segera dilakukan tanpa penundaan yang tidak perlu.

Dalam kasus ini, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut beberapa kali dikembalikan ke Polres Bangkep dengan alasan ada kekurangan atau hal-hal yang perlu diperbaiki.

“Jangan sampai banyak perkara yang terhambat oleh masalah administratif seperti ini. Proses hukum yang berlarut-larut hanya akan menambah kekecewaan masyarakat dan memperburuk citra lembaga penegak hukum,” ujar Gasin.

Saleh Gasin juga menambahkan, pengembalian berkas yang berulang kali seharusnya tidak terjadi lagi, sesuai dengan ketegasan Jaksa Agung yang menekankan bahwa berkas perkara hanya boleh dikembalikan satu kali.

“Kita ingin sistem peradilan yang lebih cepat dan efisien. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan harus segera direalisasikan. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut hanya karena hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat,” kata Saleh Gasin.

Lebih lanjut, Saleh Gasin juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar lebih memperhatikan ketepatan dalam melengkapi berkas perkara dan menjaga integritas dalam proses penyidikan.

“Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin terkikis. Masyarakat Bangkep berhak mendapatkan keadilan yang cepat dan transparan. Kita semua harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas, tanpa ada hambatan yang tidak perlu,” tutur Saleh Gasin.

Penting untuk dicatat bahwa hal ini bukan hanya masalah satu kasus, tetapi bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Diperlukan keseriusan dan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap kasus yang masuk ke meja hukum mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak terhambat oleh masalah administratif yang bisa diselesaikan dengan lebih efisien.

**MSG/redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *