3 Tahun Bergulir, Kasus BUMDes Mansalean Makmur dengan Dua Tersangka Masih Didalami Penyidik Tipikor Polres Bangkep

Foto Ilustrasi.

BANGGAI LAUT, klikbanggai.com – Penanganan perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Moinsalean Makmur Desa Mansalean, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, kembali menjadi sorotan publik. Meski dua tersangka telah ditetapkan sejak tahun lalu, proses hukum kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan AKP Nanang Afrioko, SH., MH., saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, lagi tahap koordinasi pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pendalaman pembuktian.

“Perkara tersebut saat ini berada pada tahap koordinasi pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pendalaman pembuktian,” ujar AKP Nanang kepada klikbanggai.com, Kamis (18/06/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MSA alias Murtopo dan A alias Ajun, yang merupakan pengurus BUMDes Moinsalean Makmur Desa Mansalean. Berkas perkara kedua tersangka bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut pada 1 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Desa Mansalean kepada BUMDes Moinsalean Makmur yang dilakukan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2019. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp779.842.084.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung sejumlah unit usaha, di antaranya usaha penyewaan tenda, mobil angkutan, serta simpan pinjam. Namun dalam pengelolaannya, sejumlah program usaha itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, AIPDA I Wayan Giri Yasa, SH., dan tim dalam penyelidikan, menemukan beberapa dugaan penyimpangan, antara lain penggunaan sisa dana oleh bendahara BUMDes, pelaksanaan kredit simpan pinjam yang tidak sesuai prosedur, dugaan kemahalan harga dalam pembelian mobil operasional, serta kelebihan pembayaran gaji.

Berbagai temuan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Meski telah memasuki tahun ketiga penanganan, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi petunjuk yang diperlukan guna memperkuat unsur pembuktian dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana yang dikelola berasal dari penyertaan modal pemerintah desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *