PALU, klikbanggai.com – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu untuk disidangkan. Kedua terdakwa adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangkep, NUGRAHAENI PAKABU, S.H., dan mantan Kepala Desa Popidolon, Kecamatan Liang, JASMAN SOLOTI.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Palu, pelimpahan perkara ini telah terdaftar secara resmi. Perkara atas nama terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, sedangkan perkara atas nama JASMAN SOLOTI tercatat dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.
Adapun penanganan perkara dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Dalam perkara NUGRAHAENI PAKABU, penuntut umumnya adalah Akhmadin Imam Arifin, S.H. dan DIMAS ARYA PRADANA, S.H. Sedangkan dalam perkara JASMAN SOLOTI, penuntut tunggal adalah DIMAS ARYA PRADANA, S.H.
JASMAN SOLOTI dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 1 Juli 2025. Sementara itu, jadwal sidang untuk terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. masih menunggu penetapan resmi dari pihak pengadilan.
Sebelumnya, kedua perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari maupun kuasa hukum masing-masing terdakwa terkait detail dugaan kerugian negara maupun modus yang dilakukan.
**MNS/Redaksi.