3 Gadis ABG Dibawah Umur di Salakan “Dijual” ke Om-Om, Polisi Buru Oknum N yang Diduga Mucikari

Foto: Ilustrasi penjualan anak dibawah umur.

SALAKAN, klikbanggai.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan berhasil mengamankan tiga anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (11/07/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, di Salakan.

Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Makmur, SH., mengungkapkan kasus ini diungkap karena adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian terkait gerak-gerik mencurigakan dari beberapa anak perempuan dibawah umur.

“Usia anak-anak yang diamankan ada dua orang yang berumur 16 tahun dan satunya lagi umurnya 14 tahun,” ungkap AKP Makmur, SH., Sabtu (12/07/2027).

Informasi yang dihimpun klikbanggai.com, tiga anak perempuan dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polres Bangkep tersebut berdomisili di Kelurahan Salakan, Desa Baka, dan Desa Popidolon, dimana dari keterangan anak-anak tersebut, mereka dijual oleh oknum N yang merupakan terduga mucikari ke om-om atau lelaki hidung belang.

Saat diamankan, salah seorang anak dalam keadaan mabuk berat karena obat-obatan dan minuman keras yang dikonsumsinya, sehingga pihak kepolisian terkendala dalam mengambil keterangan.

Ketiga anak perempuan tersebut telah diamankan Polres Bangkep di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangkep sedang memburu terduga mucikari berinisial N untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengakuan dari tiga anak perempuan yang sudah diamankan oleh polisi.

**eMDe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *