Mengurai Dugaan Permainan Anggaran Dikbud Bangkep: Dari Penyusunan Paket, Pokir DPRD hingga Jejak Kerugian Negara

Foto Kajari Balut

SALAKAN, klikbanggai.com — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki fase yang semakin serius.

Bukan lagi sebatas pemeriksaan administratif. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah melakukan penggeledahan, menyita dokumen, memeriksa puluhan saksi, menelusuri asal-usul paket pekerjaan, mendalami dokumen perencanaan, hingga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Di tengah proses tersebut, muncul sejumlah keterangan saksi yang menggambarkan dugaan pola pengelolaan anggaran dan paket pekerjaan yang kini menjadi perhatian penyidik.

Dua perkara, satu institusi

Kejari Banggai Laut sebelumnya menegaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang sedang disidik di lingkungan Dikbud Bangkep.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2023–2025.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa Dikbud Bangkep Tahun Anggaran 2023–2025.

Kedua perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dikbud Bangkep, Sekretariat PKBM Windu serta rumah Ketua PKBM Windu periode 2023–2025 dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Namun, rangkaian pemberitaan berikutnya menunjukkan bahwa fokus penyidikan pengadaan barang dan jasa berkembang jauh lebih luas.

Dari dokumen perencanaan ke paket pekerjaan

Salah satu titik yang mencuat adalah Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG).

Sejumlah saksi yang mengaku telah diperiksa penyidik menyebut proses penyusunan dokumen perencanaan DAU SG diduga dilakukan secara terbatas di ruang Kepala Dinas saat itu dengan melibatkan seorang konsultan dan admin/operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut keterangan saksi, proses tersebut tidak melibatkan Kasubag Perencanaan maupun bidang-bidang yang mengusulkan program kegiatan. Keterangan tersebut, menurut para saksi, telah mereka sampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam BAP.

Jika keterangan tersebut nantinya terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pada pelaksanaan pekerjaan. Penyidik justru berpotensi harus membedah siapa yang menyusun kebutuhan, siapa yang menentukan paket, bagaimana harga dibentuk, siapa yang menerima paket dan bagaimana pelaksana akhirnya ditentukan.

Dugaan permainan harga

Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul pula dugaan perbedaan harga dalam dokumen perencanaan DAU SG Tahun Anggaran 2023.

Sumber yang dikutip klikbanggai.com menyebut harga satu item barang dalam dokumen DAU Murni 2023 sekitar Rp700 ribu, sedangkan barang yang disebut sama dalam dokumen DAU SG 2023 mencapai sekitar Rp1 juta.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu informasi yang disebut telah disampaikan kepada penyidik. Namun, apakah perbedaan harga tersebut merupakan kesalahan administrasi, perbedaan spesifikasi, mekanisme pengadaan, atau benar-benar merupakan bagian dari dugaan penggelembungan harga, masih harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan ahli dan alat bukti lainnya.

Kontrak juga dipersoalkan

Persoalan lain muncul dari dokumen kontrak sejumlah paket pekerjaan.

Sejumlah saksi sebelumnya mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara halaman depan kontrak dengan isi dokumen. Pada bagian tertentu disebutkan sumber anggaran berasal dari DAK, sementara pada bagian lain tercantum DAU.

Saksi juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara SK penunjukan PPTK dan pihak yang menandatangani kontrak.

Jika temuan tersebut terbukti secara hukum, penyidik tentu perlu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang memiliki kewenangan menandatangani kontrak, atas dasar apa kewenangan itu digunakan, dan apakah ketidaksesuaian tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan?

Paket pekerjaan dan Pokir DPRD

Babak berikutnya menjadi semakin menarik ketika penyidik mulai menelusuri asal-usul paket pekerjaan.

Dalam pemeriksaan, seorang penyedia disebut mengaku bahwa paket pekerjaan yang dikerjakannya berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Saksi lain dari lingkungan Dikbud bahkan menyebut sebagian paket DAU SG Tahun Anggaran 2024 merupakan usulan Pokir anggota DPRD. Menurut keterangannya, terdapat anggota DPRD yang menghubungi dirinya dan menyampaikan bahwa paket tertentu merupakan bagian dari Pokir mereka serta meminta agar pekerjaan diberikan kepada kontraktor tertentu.

Keterangan tersebut diklaim telah dituangkan dalam BAP. Namun hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan tanggapan kepada klikbanggai.com. Karena itu, informasi tersebut masih berada dalam kategori keterangan saksi yang harus diverifikasi dan dibuktikan penyidik.

Perkembangan itu kemudian berlanjut. Kejari Balut memeriksa Kepala Bappeda dan Litbang Bangkep, Dr. Ariyono Orab, serta meminta data perencanaan tahun 2023–2025.

Ariyono membenarkan dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala Bappeda dan menyatakan data yang diminta penyidik telah diserahkan. Kejari menyebut penyidikan masih berjalan untuk memperkuat data dan bukti.

Lalu bagaimana dugaan alurnya?

Jika seluruh keterangan yang telah muncul dalam pemberitaan tersebut disusun sebagai hipotesis yang sedang diuji penyidik, pola yang diduga perlu dibongkar dapat digambarkan sebagai berikut:

Usulan program/Pokir → masuk perencanaan daerah → penyusunan dokumen dan harga → pembentukan paket pekerjaan → penentuan pelaksana/penyedia → kontrak → pelaksanaan dan pembayaran → dugaan keuntungan atau kerugian negara.

Tetapi satu hal penting: alur tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Yang sedang dilakukan penyidik adalah menguji apakah terdapat hubungan nyata antara setiap tahapan tersebut, siapa yang memiliki kewenangan pada masing-masing tahapan, apakah terjadi intervensi, dan apakah akhirnya terdapat kerugian keuangan negara.

Siapa saja yang muncul dalam pusaran informasi?

Dari seluruh pemberitaan yang telah terbit, terdapat beberapa kelompok yang disebut atau muncul dalam proses pemeriksaan.

Pertama, unsur internal Dikbud, termasuk pejabat yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan pengadaan.

Kedua, pihak konsultan dan operator SIPD. Dalam salah satu keterangan saksi, mantan Kepala Dinas berinisial IN, konsultan berinisial M alias U, serta admin/operator SIPD berinisial P alias Pur disebut diduga terkait penyusunan harga dan dokumen DAU SG. Penyebutan tersebut bersumber dari keterangan yang disampaikan kepada media dan belum merupakan kesimpulan hukum penyidik.

Ketiga, perusahaan penyedia atau kontraktor. Sebanyak puluhan saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan lanjutan terdiri antara lain dari pihak perusahaan penyedia dan sejumlah pejabat Dikbud.

Keempat, sejumlah anggota DPRD Bangkep. Nama beberapa anggota DPRD disebut oleh saksi dalam BAP terkait asal-usul paket dan Pokir. Namun nama-nama tersebut belum dipublikasikan dalam pemberitaan dan belum ada pernyataan resmi Kejari yang menyatakan mereka terlibat tindak pidana.

Kelima, Bappeda. Kepala Bappeda Ariyono Orab telah dimintai keterangan dan menyerahkan data perencanaan. Pemeriksaan tersebut, berdasarkan pemberitaan, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Bappeda dan tidak dengan sendirinya berarti ia merupakan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Ada pula isu “jatah paket”

Di tengah penyidikan, muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan dalam pengurusan atau pembagian paket pekerjaan.

Namun Kejari Balut memberikan bantahan tegas.

Kasi Intelijen Doni Andrian Hasibuan menyatakan Kejari Banggai Laut tidak mencampuri, tidak mengintervensi dan tidak mendapatkan paket. Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, tidak terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menguatkan isu tersebut.

Artinya, isu mengenai “jatah paket” harus ditempatkan terpisah dari fakta penyidikan sampai ada bukti yang menghubungkannya dengan perkara.

Banyaknya saksi dan permintaan hitung kerugian negara

Penyidikan kemudian memasuki fase pemeriksaan yang lebih intensif.

Kejari Balut menjadwalkan pemeriksaan puluhan saksi secara marathon selama Senin hingga Jumat, termasuk pihak penyedia dan sejumlah pejabat Dikbud. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan lanjutan dalam tahap penyidikan untuk memperkuat data dan bukti.

Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, pada 27 Juli 2026 Kejari Balut membenarkan telah memohon kepada BPK RI untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Kejari belum menjelaskan apakah permintaan tersebut berbentuk audit investigatif atau perhitungan kerugian sebagai bagian dari penyidikan.

Langkah tersebut membuat arah perkara semakin jelas: penyidik tidak hanya mencari siapa melakukan apa, tetapi juga sedang mengukur apakah dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan berapa nilainya.

Benang Merah yang Kini Sedang Dibongkar

Dari rangkaian pemberitaan, setidaknya ada lima titik yang kini menjadi perhatian:

  1. Bagaimana paket pekerjaan direncanakan dan diusulkan.
  2. Siapa yang menyusun dokumen serta menentukan harga.
  3. Bagaimana Pokir DPRD masuk dan diterjemahkan menjadi paket kegiatan.
  4. Bagaimana penyedia atau kontraktor akhirnya memperoleh pekerjaan.
  5. Apakah seluruh proses tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika seluruh titik tersebut ternyata saling terhubung dan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah, konstruksi perkara tentu akan menjadi jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi pengadaan.

Namun jika sebagian dugaan hanya terbukti sebagai kesalahan administratif tanpa unsur pidana dan tanpa kerugian negara, kesimpulan hukumnya tentu akan berbeda.

Bola Kini di Tangan Penyidik

Kejari Balut telah melakukan sejumlah langkah penting: penyidikan, penggeledahan, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi, pendalaman asal-usul paket, penelusuran Pokir, permintaan data Bappeda, hingga permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI.

Publik kini menunggu satu hal: apakah seluruh potongan informasi tersebut akhirnya membentuk satu konstruksi perkara yang utuh?

Siapa yang hanya menjalankan tugas administratif, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menentukan paket, siapa yang menunjuk penyedia, dan—jika memang terbukti ada tindak pidana—siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum?

Kejari Balut sendiri telah menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, nama, jabatan, keterangan saksi maupun dugaan yang beredar tidak boleh diposisikan sebagai kesalahan hukum sebelum penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan proses hukum menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Satu hal yang kini semakin terang: penyidikan belum berhenti pada paket pekerjaan. Jejaknya mulai ditarik ke meja perencanaan, Pokir DPRD, dokumen pengadaan, penyedia, hingga potensi kerugian negara.

Dan dari sanalah publik menunggu babak berikutnya.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *