Kepala BKPSDM Bangkep Dianggap Lalai dan Langgar Regulasi, Publik Tuntut Tindakan Segera!

Aliansi Honorer Kabupaten Banggai Kepulauan saat melakukan aksi demonstrasi ke Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan, menuntut keadilan terkaii status mereka. (Foto: Ist)

SALAKAN, klikbanggai.com – Skandal pemalsuan dokumen PPPK di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Kepulauan kembali mencoreng integritas birokrasi daerah.

Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marjam Mahmud Ibaad bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan menunggu putusan inkrah terkait status kepegawaian dari 3 tersangka, tanpa melakukan verifikasi keabsahan Surat Keputusan (SK) honorer, dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, dan Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019, serta peraturan terkait lainnya.

Ketua LSM Lembaga Penegak Demokrasi dan Keadilan (LPD-K) Bangkep, Ruspian Badia, mengecam kelalaian Kepala BKPSDM dan menganggap BKPSDM tidak memiliki alasan hukum untuk menunda tindakan administratif terhadap 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini pengkhianatan terhadap hukum! Data masa kerja ada di tangan BKPSDM (SK honorer, red), laporan kehadiran, database BKN. Mengapa mereka diam? Apakah ini untuk melindungi pejabat yang memalsukan dokumen?” tegas Ruspian kepada klikbanggai.com, Sabtu (03/05/2025).

Dalam konteks hukum administrasi, Kepala BKPSDM Bangkep dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas keterbukaan, kecermatan, pelayanan yang baik, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Menurut Ruspian Badia, Kepala BKPSDM Bangkep dianggap gagal memberikan informasi publik mengenai langkah-langkah yang diambil untuk memverifikasi SK honorer dan tidak memeriksa keabsahan dokumen tersebut, meskipun data masa kerja tersedia di arsip kepegawaian.

Dijelaskan Ketua LSM LPD-K Bangkep, pemalsuan SK honorer oleh PPPK yang telah diangkat menjadi ASN dapat mengakibatkan sanksi serius melalui dua jalur utama. Pertama, melalui proses disiplin yang berujung pada sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) tingkat berat. Kedua, melalui proses hukum pidana, yang jika berujung pada putusan pengadilan bersalah dengan hukuman penjara tertentu, maka PPPK dapat dikenakan PHPK. Selain itu, jika status tersangka terkait dengan tindak pidana umum, termasuk pemalsuan dokumen, terdapat prosedur PHPK yang terpisah yang dapat mengarah pada pemberhentian tersebut.

“Kepala BKPSDM Bangkep seharunya melakukan prosedur administratif  dengan mengambil langkah-langkah verifikasi, pembatalan SK, dan pemberhentian PPPK yang bersangkutan, tanpa harus bergantung pada putusan pidana. Kelambanan ini hanya memperburuk citra birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan transparansi,” jelas Ruspian Badia.

Masyarakat kini menuntut tindakan segera dari BKPSDM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menunggu inkrah. Langkah yang diharapkan meliputi verifikasi SK honorer, audit internal untuk mengusut pejabat yang terlibat, pembatalan SK yang tidak sah, pemberian sanksi administratif kepada tersangka, serta transparansi dalam proses yang diambil.

“BKPSDM harus berhenti bersembunyi di balik inkrah! Kami menuntut keadilan, dan kami menuntutnya secepatnya!” seru Ruspian.

**Redaksi/MSG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *