BALUT, klikbanggai.com — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banggai Laut memberikan apresiasi atas keberhasilan personil Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut dibawah pimpinan Kajari DR. Reinhard Tololiu, SH., MH., dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa yang berada di wilayah hukum Kejari Balut, khususnya di Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Apresiasi atas komitmen Kejari Balut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Laut langsung disampaikan Ketua KNPI Banggai Laut Aksal Lamadi, Jumat (23/05/2025) kepada klikbanggai.com.
“KNPI Balut sangat mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balut terkait kasus korupsi DD dan ADD di Desa Tinakin Laut,” ungkap Aksal Lamadi.
Menurutnya, komitmen dari Kejari Banggai Laut dalam menegakan hukum dan memberantas korupsi perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen yang ada di Banggai Laut, terutama organisasi kepemudaan.
“Jaksa di Kejari Banggai Laut telah menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk menjaga profesionalisme di setiap proses hukum, oleh karena itu KNPI Balut siap berpastisipasi dengan Kejari Balut dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Banggai Laut,” tegas Ketua KNPI Balut Aksal Lamadi.
Dirinya berharap Jaksa Penyidik di Kejari Banggai Laut tidak berhenti di kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Tinakin Laut, tapi juga harus mengusut dugaan-dugaan korupsi lain yang terjadi di sejumlah instansi yang telah menjadi keresahan di masyarakat.
“Kami mendapatkan banyak masukan dan harapan, agar Kejari Balut bisa berperan lebih aktif, dalam melakukan penindakan dalam perkara tindak pidana korupsi di Banggai Laut kedepannya,” kata Aksal Lamadi.
Seperti diberitakan sebelumnya di klikbanggai.com, Jaksa Penyidik Kejari Banggai Laut menangkap dan menetapkan DA alias Doni, oknum Kades Tinakin Laut kareda diduga melakukan korupsi DD dan ADD, Kamis (22/05/2025) di Kantor Kejari Banggai Laut.
**eMDe