BALUT, klikbanggai.com — Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap DA alias Doni, oknum Kepala Desa (Kades) Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kamis (22/05/2025), sekitar pukul 11.15 Wita, di Kantor Kejari Balut.
Penetapan TSK dan penahanan Kades Tinakin Laut karena terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tinakin Laut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balut, DR. Reinhard Tololiu, SH., MH., saat dihubungi klikbanggai.com, Kamis sore, membenarkan penahanan oknum Kades Tinakin Laut.
“Hari ini Kades Tinankin Laut ditahan. Tadi sore sudah dibawa ke Lapas Luwuk,” ujar Kajari Reinhard Tololiu.
Ditambahkan Kasie Intel Kajari Balut, Andi Prawiro, SH., setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Tinakin Laut DA alias Doni langsung dibawa menuju Lapas Luwuk dengan menggunakan pesawat Susi Air dari Bandara Maulana Prins Mandapat, Balut, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
“Bahwa terhadap tersangka DA dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Luwuk,” ujar Kastel Andi Prawiro kepada klikbanggai.com.
**eMDe
Coba periksa juga kades di desa pasir putih
di Desa mana pak? jika ada informasi akurat silahkan di inbos ke kami