Pengacara Harap Sidang Etik Kapolres Bangkep di Mabes Polri Bisa Penuhi Rasa Keadilan

Pengacara Dr. Irwanto Lubis, SH., MH. (Foto Istimewa)

PALU, klikbanggai.com — Kuasa Hukum pelapor Amir Abdullah, Dr. Irwanto Lubis, SH., MH., mengharapkan pemeriksaan sidang kode etik terhadap Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., berjalan secara profesional.

Nasib Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menurut informasi akan berlangsung besok, Rabu (26/03/2025) di Mabes Polri Jakarta.

Sidang etik ini digelar lantaran AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., dilaporkan oleh pengusaha ikan dari Banggai Kepulauan Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya Dr. Irwanto Lubis, SH., MH., karena diduga telah melakukan pemerasan dan pungli.

“Kita berharap pemeriksaan sidang kode etik berjalan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang harus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya di Banggai Kepulauan,” ujar Irwanto Lubis saat menghubungi klikbanggai.com, Selasa (25/03/2025) melalui saluran Whatsapp (WA).

Sebelumnya Divisi Propam Mabes Polri telah menurunkam tim ke Banggai Kepulauan untuk mengambil keterangan dari laporan dari Amir Abdullah. Bahkan sudah ada sejumlah oknum anggota Polres Bangkep yang dipanggil ke Mabes Polri untuk diambil keterangan terkait laporan tersebut.

Kabid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Komisaris Besar (Kombes) Pol. Roy Satya Putra saat dikonfirmasi klikbanggai.com via whatsapp pribadi, Selasa (25/03/2025) saat dikonfirmasi terkait sidang etik menyampaikan, kasus dugaan pemerasaan oleh Kapolres Bangkep sementara ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Ijin pak untuk perkara masih di tangani oleh Divpropam Polri,” ujar Kombes Roy Satya Putra.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *