PALU, klikbanggai.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., memastikan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Adnan Hamzah melalui pesan WhatsApp kepada redaksi klikbanggai.com, Kamis (17/09/2026), menyikapi perkembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
“Yang pasti penanganan perkara hukum ini berada dalam koridor yang tepat,” ujar Adnan.
Menurutnya, tim jaksa penyidik memiliki strategi dan langkah-langkah tersendiri dalam mengungkap serta menuntaskan perkara tersebut. Seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan kewenangan penyidik.
“Jaksa penyidik punya langkah-langkah dan kiat-kiat sendiri sesuai hukum yang berlaku untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Kajari Adnan Hamzah mengungkapkan, perkara dugaan korupsi Dikbud Bangkep tersebut memiliki beberapa kelompok atau cluster dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh penyidik.
Tiga cluster dugaan korupsi didalami penyidik: PBJ, Swakelola DAK, dan BOP Pendidikan Kesetaraan/PKBM.
Adapun beberapa cluster yang menjadi bagian dalam penanganan perkara tersebut meliputi:
Cluster Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Penyidik mendalami aspek pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangkep.
Cluster Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pendalaman dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan swakelola yang bersumber dari anggaran DAK.
Cluster Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dan PKBM
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pengelolaan dan pelaksanaan program pendidikan kesetaraan serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Lebih lanjut, Kajari Balut meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional.
“Mohon pengertian masyarakat untuk mempercayakan penyidik kejaksaan dalam menangani perkara ini dengan benar,” ungkapnya.
Dengan adanya beberapa aspek yang sedang didalami, proses penyidikan perkara dugaan korupsi Dikbud Bangkep masih terus berjalan. Kejaksaan memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
**|Red|













