BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak dibawah umur yang juga disabilitas, di wilayah Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian setelah keluarga korban mengungkap adanya dugaan kejadian berulang yang melibatkan terduga pelaku yang sama.
Berdasarkan keterangan keluarga korban dan pengakuan korban sendiri, dugaan kejadian pertama terjadi pada 27 April 2026. Saat itu, korban yang masih di bawah umur disebut diajak oleh seorang pria yang dikenal keluarga sebagai “Om Rambut Putih” dengan menggunakan sepeda motor.
Dalam keterangannya, keluarga korban menyebut korban kemudian mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban juga mengaku mengalami ancaman menggunakan senjata tajam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain maupun melapor kepada pihak berwajib.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulagi pada 28 April 2026. Selanjutnya, laporan juga dibawa ke tingkat Polres pada 30 April 2026.
Namun, menurut keterangan keluarga, setelah pemeriksaan awal, terduga pelaku sempat dilepaskan karena disebut tidak mengakui perbuatannya. Informasi tersebut disampaikan keluarga berdasarkan penjelasan yang mereka terima dari pihak kepolisian.
Dugaan Kejadian Kedua dan Ancaman kepada Korban.
Kasus kembali mencuat setelah keluarga menyampaikan adanya dugaan kejadian kedua pada 27–28 Agustus 2026.
Menurut keterangan korban kepada keluarga dan pihak media, terduga pelaku kembali mendatangi lingkungan rumah dan mencari korban. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan, termasuk ancaman, pemaksaan, serta tindakan seksual.
Keluarga korban juga menyampaikan bahwa korban mengalami luka fisik setelah kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum yang diterima keluarga, ditemukan adanya memar dan luka lecet di area kewanitaannya.
Setelah kejadian kedua tersebut, keluarga kembali melaporkan kasus ini kepada pihak terkait, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi kemudian mendatangi keluarga korban di wilayah Sabang untuk melakukan penanganan awal.
Keluarga Soroti Dugaan Upaya Pendekatan terhadap Korban.
Selain dugaan kejadian kekerasan seksual, keluarga korban juga mengungkap bahwa terduga pelaku sebelumnya sempat beberapa kali menawarkan uang kepada keluarga korban dengan maksud mengajak hubungan pribadi.
Menurut keluarga, tawaran tersebut berupa uang sebesar Rp500 ribu dan disebut dilakukan sebanyak empat kali. Keluarga menilai tindakan tersebut perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam proses hukum.
Keluarga Meminta Proses Hukum Dilanjutkan.
Orang tua korban, menyatakan meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami hanya meminta keadilan. Kami ingin kasus ini diproses sesuai hukum dan korban mendapatkan perlindungan,” ujar keluarga korban.
Keluarga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan serta memperhatikan kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Pilihan Penyelesaian yang Disampaikan kepada Keluarga.
Dalam proses penanganan laporan, keluarga korban menyebut sempat mendapatkan penjelasan mengenai dua pilihan, yaitu melanjutkan proses hukum atau menyelesaikan melalui jalan damai.
Menurut keterangan keluarga, ada oknum penyidik Satreskrim Polres Bangkep dari Unit PPA berinisial F sempat menyampaikan adanya opsi penyelesaian damai dengan alasan tertentu, termasuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mengembalikan uang saku korban ke kampung.
Namun, keluarga menyatakan tetap menginginkan kejelasan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Catatan Investigasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, penanganan laporan awal, serta perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini disusun, informasi terkait perkembangan penyidikan, status hukum terduga pelaku, serta keterangan resmi dari pihak kepolisian masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan berimbang.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penanganan laporan, alasan tindakan yang telah dilakukan, serta langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
Catatan redaksi: Seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari keterangan keluarga korban dan masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan.
**|Red|













