Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Seleksi PPPK di BPBD Bangkep Dinyatakan Lengkap atau P21 oleh Kejari Balut

Kajari Balut DR. Reinhard Tololiu, SH., MH.

BALUT, klikbanggai.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menyampaikan berkas perkara hasil penyidikan Satreskrim Polres Bangkep terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Kepulauan dinyatakan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut DR. Reinhard Tololiu, SH., MH,. melalui Kasie Intel Andi Prawiro Setiono, SH., MH., kepada klikbanggai.com, Rabu (02/07/2025).

“Berkasnya sudah P21,” ujar jaksa Andi Prawiro Setiono.

Dijelaskan Kasie Intel Kejari Balut, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan PPPK di BPBD Bangkep sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 25 Juni 2025 lalu.

“Surat P21 tertanggal 25 Juni,” jelas Andi Prawiro Setiono, SH., MH.

Setelah dinyatakan P21, tahapan selanjutnya yaitu penyidik Satreskrim Polres Bangkep akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dimana tahap ini disebut juga sebagai Tahap II.

“Untuk Tahap II, kami menunggu koordinasi dengan penyidik,” kata Kasie Intel Kejari Balut Andi Prawiro Setiono, SH., MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan yang dipimpin AKP Makmur, SH., telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen PPPK di BPBD Bangkep dengan 3 (tiga) tersangka berinisial MAP, MPEJ, dan FS ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan berkas Tahap I (kembali, red) untuk kedua kalinya ini dilaksanakan pada Jumat (23/05/2025) pukul 10.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

**eMDe.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *