Home  

Pemda Bangkep Menang Terkait Gugatan Pasar Tompudau Salakan

Kantor Bupati Banggai Kepulauan. (Sumber: Facebook Sekretariat Daerah Banggai Kepulauan)

SALAKAN, klikbanggai.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan akhirnya menang dalam Perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait kasus Pasar Tompudau yang digugat secara perdata oleh Sunardi Hongkiriwang alias Ko Suntek.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 980/PK/PDT/2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali (PK) oleh pemohon Sunardi Hongkiriwang alias Ko Suntek melalui pengacara DKK melawan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Bupati Banggai Kepulauan yang memberi kuasa kepada Reinhard Tololiu, SH, MH., dkk., Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Banggai Kepulauan, dan Sumitro Esa, ST.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan PK dari pemohon Sunardi Hongkiriwang; menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Kasubag Bantuan Hukum Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan Abd. Jalil Tangkudung, SH., MH., saat dikonfirmasi klikbanggai.com, Kamis (13/03/2025), membenarkan terkait Putusan PK Mahkamah Agung tersebut.

“Iya sudah ada salinan putusan PK nya,” ujar Jalil.

Pasar Tompudau yang dikerjakan oleh perusahaan PT Sinar Terang dengan anggaran Rp. 5,5 miliar hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan karena diduga dikerjakan dengan amburadul dan tidak selesai.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *